$show=home$type=carousel$cols=3

Papua itu Kita, Usut Tuntas Paniai Berdarah!

Jakarta, Zely Ariane, warga asal Jakarta menggalang petisi di Change.org , untuk mendesak Komnas HAM agar segera membentuk Komisi Penyelidik...

Jakarta, Zely Ariane, warga asal Jakarta menggalang petisi di Change.org, untuk mendesak Komnas HAM agar segera membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran (KPP) HAM untuk menuntaskan kasus Pinai berdarah pada 8 Desember lalu.

“Papua itu kita. Ini bukan kali pertama, sudah lama terjadi. Begitu lamanya, sampai-sampai berita pembunuhan, penembakan, penangkapan warga yang dilabeli sepihak sebagai separatis; OPM, di berbagai media nasional semakin dianggap kebenaran, dan tak diperdulikan banyak orang. Sedih sekali,” ungkap Zely

Menurut dia, berbagai tanda tanya atas berlarut-larutnya kasus HAM yang terjadi di Papua harus dituntaskan. Apalagi saat ini pemerintah masih bungkam. Zely memandang perlu dibentuk tim independen yang menyelidiki dan mengusut kasus tersebut. (Baca: Pimpinan Gereja Tolak Kedatangan Jokowi)

Sebelumnya, Seskab Andi Widjajanto mengatakan bahwa Presiden Jokowi dan pemerintah terkait tengah menahan diri dari sikap atau mengeluarkan pernyataan tergesa-gesa atas insiden Paniai dan masih menunggu investigasi yang sedang dilakukan oleh tim gabungan yang berada dibawah komando Menko Polhukam.

“Presiden meminta kami untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Ia juga akan mengeluarkan pernyataan publik setelah ada kejelasan tentang apa yang sesungguhnya terjadi di sana dan apa yang perlu ditangani,” kata Andi. (Baca: Jokowi Didesak Tuntaskan Kasus Penembakan Warga Papua)

Ia menambahkan bahwa Jokowi juga bersedia untuk mendengar temuan dari tim investigasi independen, termasuk yang dipimpin oleh Persatuan Gereja Indonesia (PGI) dan sinode Papua. (Baca: Jokowi Siap Berdialog Dengan Rakyat Papua)

Berikut ini, adalah isi lengkap petisi tersebut, yang hingga berita ini dirilis telah ditandatangani 2.480 orang;

Entah apa yang ada dipikiran para pengendara Toyota Rush hitam dan anggota Timsus Batalyon 753 Arga Vira Tama tengah malam 8 Desember itu. Entah apa yang dirasakan aparat keamanan gabungan TNI dan Polri setelah melakukan tembakan beruntun ke arah warga Kampung Ipakiye, dan membunuh empat orang remaja, di lapangan Karel Gobay pada pagi hari itu.

Empat remaja mati tanpa sempat memahami. Kita semua sedang disibukkan dengan urusan kita masing-masing. Rasanya sakit dalam pikiran dan hati. Nyawa orang muda, rakyat sipil tak berdosa, dibuat begitu murah di Papua.


Padahal, Papua itu kita.

Ini bukan kali pertama, sudah lama terjadi. Begitu lamanya, sampai-sampai berita pembunuhan, penembakan, penangkapan warga yang dilabeli sepihak sebagai separatis; OPM, di berbagai media nasional semakin dianggap kebenaran, dan tak diperdulikan banyak orang. Sedih sekali.

“Kenapa aparat yang berkendara tanpa menyalakan lampu itu marah ditegur oleh para pemuda yang sedang menyiapkan Natal? Kenapa dengan semena-mena mereka bisa memukul Henok Yeimo hingga babak belur? Buat apa kendaraan tanpa menyalakan lampu itu ada di sekitar warga yang menyiapkan Natal?”

“Mengapa dengan beringas aparat menembaki warga dan para pemuda yang mendatangani Koramil? Mengapa tak satupun pernyataan maaf dan sesal keluar dari mulut para komandan aparat keamanan? Kenapa malah alasan-alasan yang semuanya membenarkan penembakan itu? Dan kenapa sumber media nasional dalam memberitakan sangat sepihak dan cenderung membela perilaku dan tindakan aparat keamanan?”

Siapa yang bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan ini kalau bukan suatu penyelidikan yang independen dan tuntas, sebuah Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM atau KPP HAM yang harus dibentuk oleh KOMNAS HAM.

Perlu membentuk KPP HAM Paniai

Komnas HAM telah mendokumentasikan sebagian kecil sejarah kekerasan negara di Papua dan menyimpulkan bahwa kekerasan tersebut merupakan ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’. Istilah ini merupakan istilah internasional yang tertera dalam Statuta Roma 1998 yang menjadi landasan keberadaan dan operasional Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda, yang langsung berada di bawah wewenang Dewan Keamanan PBB. Kategori ini merupakan salah satu kejahatan paling serius selain kejahatan perang dan genosida, yang semuanya diadopsi oleh UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Disandingkan dengan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dua undang-undang ini merupakan alat paling ampuh untuk meretas benteng tebal impunitas yang telah dibangun secara cermat oleh berbagai rejim politik Indonesia sejak Indonesia merdeka. Kekuatan UU ini terletak dari kemampuan mengidentifikasi dan membongkar ‘rantai komando’ atau ‘sistem pertanggungjawaban’ yang luput dari jerat hukum Peradilan Pidana Umum semata-mata.

Dengan jerat ini, seseorang dapat dinyatakan bersalah dan dihukum karena meski dia berada dalam posisi pengambil keputusan yang sebenarnya mampu mencegah sebuah tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak buahnya, dia abai atau membiarkan kejahatan itu berlangsung (crimes by omission). Sebaliknya, jerat yang sama juga akan menangkap seseorang yang secara sengaja memerintahkan anak buahnya melakukan tindak kejahatan (crimes by commission). Kedua kejahatan ini tidak dikenal dalam sistem KUHP kita sehingga yang hanya mengenal kategori pelaku sebagai aktor yang secara langsung melakukan atau turut merencanakan tindak kejahatan. Kedudukan aktor dalam satu piramida kekuasaan tidak disentuh oleh KUHP.

Dalam konteks pelanggaran HAM di Papua dimana mayoritas pelaku adalah anggota lembaga pertahanan dan keamanan negara (TNI) atau kepolisian negara (Polri), Komnas HAM telah menarik kesimpulan bahwa aparat keamanan negara bertanggung jawab atas peristiwa kekerasan di Abepura 7 Desember 2000, Wasior 2001 dan Wamena 1 April 2003. Kasus besar lainnya seperti Operasi Pembebasan Sandera di Mapnduma tahun 1996, Biak Berdarah tahun 1998 atau Pembubaran Konggres Papua III tahun 2011 tidak pernah diusut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Ketika insiden penembakan Paniai terjadi, sejumlah pihak menyuarakan pembentukan Tim Pencari Fakta. DPRP, Komnas HAM, dan GKI Tanah Papua telah mengirimkan timnya ke Paniai untuk mengumpulkan fakta lapangan. Namun kelemahan TPF diantaranya adalah tidak ada kewajiban bagi lembaga politik yang membentuk TPF (seperti Presiden atau Menteri) untuk mengumumkan hasilnya, seperti yang terjadi pada TPF Munir. Dan jika rekomendasi adanya proses peradilan dilaksanakan oleh lembaga yang menunjuk TPF, peluangnya hanya dua: peradilan militer kalau ada tersangka yang merupakan anggota TNI atau peradilan umum kalau yang menjadi tersangka adalah anggota kepolisian. Artinya, peradilan HAM tidak dimungkinkan.

Oleh karena itulah KPP HAM adalah mekanisme penyelidikan yang lebih dapat memenuhi rasa keadilan. Tim KPP HAM hanya bisa dibentuk oleh Komnas HAM bukan lembaga eksekutif seperti Presiden atau lembaga legislatif seperti DPR. Karena itu kita perlu mendesak Komnas HAM karena hanya institusi inilah yang berhak membentuk Tim KPP HAM dalam mekanisme Sidang Paripurna Komnas HAM.

Komnas HAM perlu mendapat dukungan luas dari korban dan masyarakat umum bahwa langkahnya memang sejalan dengan keinginan masyarakat. Tanpa dukungan luas ini, Komnas HAM akan ragu bertindak karena dia akan menabrak tembok impunitas sendirian dan berisiko tinggi bagi kinerja Komnas HAM.

Hingga hari ini, Pengadilan HAM permanen baru dibentuk untuk Kasus Abepura. 7 berkas kasus lainnya masih mengendap di Kejakgung hingga detik ini dan ini merupakan PR besar Kabinet Jokowi. Dari 7 kasus itu dua berkas berasal dari Papua: Wasior 2001 dan Wamena 2003.

Latar belakang Paniai Berdarah

Malam itu, 8 Desember 2014 sekitar pukul 01:30 pagi, 3 orang pemuda menjaga pondok natal di Kampung Ipakiye, Distrik Paniai Timur. Mereka meneriaki kendaraan yang bergerak tanpa lampu. Mobil itu dikendarai oleh dua orang anggota Timsus Batalyon 753 Arga Vira Tama (AVT) Nabire, menuju Pos Timsus Uwibutu.

Tak lama kemudian, pengendara Toyota Rush itu kembali ke Pondok Natal bersama beberapa anggota lainnya. Mereka menembak ke udara mencari tiga pemuda yang sebelumnya meneriaki mobil mereka. Henok Yeimo (SMAN I Enarotali) kemudian dipukuli hingga babak belur dan pingsan. Ia dilarikan oleh keluarga ke RSUD Madi.

Pukul 09:00 pagi, mendengar berita jatuhnya korban, masyarakat Desa Ipakiye dan Madi melakukan pemalangan jalan utama di Ipakiye. Pemalangan ini mengakibatkan sejumlah anggota Timsus datang dengan menggunakan mobil fortuner hitam yang diduga digunakan malamnya saat memukul Henok Yeimo. Warga yang melakukan pemalangan kemudian menahan mobil tersebut, dan melakukan perusakan. Aparat juga membalas dengan melakukan penembakan, merusak pondok Natal, disertai beberapa kali tembakan.

Mendengar bunyi tembakan, masyarakat mulai waita (tarian adat) dan turun ke lapangan Karel Gobay di Enarotali guna meminta keterangan ke Koramil dan Polsek Paniai Timur, terkait pelakukan dua orang Timsus yang malam harinya melakukan pemukulan terhadap Henok Yeimo. Tetapi tak lama kemudian, masyarakat justru dikepung oleh aparat keamanan gabungan TNI dan Polri, dan kemudian terdengar tembakan beruntun dan empat orang jatuh korban tepat di lapangan Karel Gobay:


  1. Sdr. Alpius Youw: 17 tahun, SMA YPPK di Enarotali
  2. Sdr. Yulian Yeimo: 17 tahun, SMA YPPGI di Enarotali
  3. Sdr. Simon Degei: 18 tahun, SMAN Paniai Timur di Enarotali
  4. Sdr. Alpius Gobai: 17 tahun, SMAN Paniai Timur di Enarotali,

Adapun Sdr. Abia Gobai: 28 tahun, petani dari Enarotali, meninggal di RSUD Madi.

Dua orang terluka berat dan dalam keadaan kritis di RSUD Madi adalah

1. Sdr. Yulian Tobay: 30 tahun, Satpam RSUD
2. Sdr. Andreas Dogopia: 28 tahun, PNS


Sekurang-kurangnya 17 orang lain luka-luka. Sesudah itu masyarakat berkumpul di lapangan Karel Gobay dengan memasang tenda kedukaan, dengan membaringkan empat jenazah; sedangkan jenazah yang meninggal di rumah sakit dibawa pulang oleh keluarga.
























COMMENTS

BLOGGER
Nama

Aksi,4,Artikel,3,Berita,8,Diskusi,3,Siaran Pers,4,Solidaritas,2,
ltr
item
#PapuaItuKita: Papua itu Kita, Usut Tuntas Paniai Berdarah!
Papua itu Kita, Usut Tuntas Paniai Berdarah!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxAZyjwwPiyDZoSKpiqqDK9TXfeTz6VkoYGi0H-QJnfs9vYMI9soBmII5oLJ2YPHb8PBIztC4OPohLdNd43RBZGqVo8jjeTkQPxrSnmXJI9FAFgp2iyc4j-y5mUhs3rt2E4_Sbw-5yMw4/s1600/Paniai+Berdarah+(5).jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxAZyjwwPiyDZoSKpiqqDK9TXfeTz6VkoYGi0H-QJnfs9vYMI9soBmII5oLJ2YPHb8PBIztC4OPohLdNd43RBZGqVo8jjeTkQPxrSnmXJI9FAFgp2iyc4j-y5mUhs3rt2E4_Sbw-5yMw4/s72-c/Paniai+Berdarah+(5).jpg
#PapuaItuKita
https://papuaitukita.blogspot.com/2015/05/papua-itu-kita-usut-tuntas-pinai.html
https://papuaitukita.blogspot.com/
https://papuaitukita.blogspot.com/
https://papuaitukita.blogspot.com/2015/05/papua-itu-kita-usut-tuntas-pinai.html
true
606549132282168974
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy