$show=home$type=carousel$cols=3

Komnas HAM Didesak Buka Kembali Kasus Biak Berdarah

Jakarta, Jubi – Gerakan Papua Itu Kita menuntut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melanjutkan penyelidikan terkait kasus B...

Jakarta, Jubi – Gerakan Papua Itu Kita menuntut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melanjutkan penyelidikan terkait kasus Biak Berdarah pada Juli 1998. Sebanyak 32 orang ditemukan tewas dan terdampar hingga di perairan Papua Nugini (PNG).
Gerakan Papua Itu Kita yang terdiri dari masyarakat sipil dan pekerja kemanusiaan mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (26/2).

Bernard Agapa, dalam orasinya sebelum
“Kita menuntut, Komnas HAM harus melaporkan hasil penyelidikannya, sudah sampai mana mereka coba untuk ungkap pelaku kejahatan kemanusiaan itu,” kata Bernard di halaman Komnas HAM, Kamis.
masuk ruang pertemuan mengatakan, kasus Biak Berdarah pernah ditangani oleh Komnas HAM. Namun, hingga saat ini, belum ada hasil laporan dari tim investigasi lembaga negara ini.

Koordintor Papua Itu Kita, Zely Ariane,  mengatakan, belasan tahun lalu sudah ada tim yang dipimpin Sekjen Clementino dos Reis Amara, bertugas menyelidiki kasus tersebut, “namun tidak sampai menghasilkan laporan penyelidikan dan rekomendasi penyelesaiannya,” kata Zely.

Zely mengatakan, masyarakat sipil Internasional telah mengadakan Citizen Tribunal untuk Biak di Universitas Sydney, Australia saat peringatan 15 tahun peristiwa Biak Berdarah pada 2013. Hasil tribunal yang terdiri dari tiga point itu disebut sebagai dasar tuntutan dalam aksi ini.

Pertama, pada 6 Juli 1998, demo damai di Biak diserang oleh pasukan gabungan TNI dan Polisi di bawah kendali pemerintah yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal, luka dan penahanan terhadap massa pendemo yang melibatkan TNI, Polisi dan Angkatan Laut.

Kedua, puluhan orang, termasuk anak-anak, disiksa dan dimutilasi. Dan, ketiga, pemerintah telah berupaya untuk mengesampingkan bobot pelanggaran yang dilakukan oleh aparat keamanan, karena tidak ada proses penuntutan apapun terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan.

Header advertisementLaporan Papua Itu Kita menyebutkan, kasus Biak berdarah bermula saat masyarakat melakukan demonstrasi dengan menduduki menuntut pengembalian tanah adat yang telah dikapling perusahaan.

Demonstran dibubarkan aparat keamanan yang terdiri dari polisi dan TNI. Pembubaran paksa aksi itu menyebabkan delapan orang meninggal, penghilangan paksa (3), penangkapan 150 orang, salah satunya Filep Karma, tahanan politik yang dijatuhi hukuman penjara 15 tahun. Kemudian, sebanyak 32 orang ditemukan tewas di perairan Pasifik sekitar Papua Nugini.

Kemudian, pasca aksi, penangkapan sewenang-wenang juga dilakukan terhadap 33 orang lainnya.
“Karena itu, kami serukan Komnas HAM supaya membuka kembali kasus Biak Berdarah 1998 dan membentuk tim penyelidik yang sesuai ketentuan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM,” ucap Zely.

Menanggapi permintaan Papua Itu Kita, Meneger Nasution dari Komnas HAM mengatakan, pihaknya akan akan membawa laporan tersebut untuk dibahas dalam sidang paripurna bulan depan.
“Saya akan bawa lagi ke paripurna pada 3-4 Maret, untuk di tindak. Khusus untuk kasus Biak,” kata Meneger di ruang pengajuan Komnas HAM. (Yuliana Lantipo)‎

COMMENTS

BLOGGER
Nama

Aksi,4,Artikel,3,Berita,8,Diskusi,3,Siaran Pers,4,Solidaritas,2,
ltr
item
#PapuaItuKita: Komnas HAM Didesak Buka Kembali Kasus Biak Berdarah
Komnas HAM Didesak Buka Kembali Kasus Biak Berdarah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJPzi3HNImqYX81d78CYwppXSs7ywLjrqfBRCaXgdctIW1xA127lTjvu7yrQCRw7ypfTrm5FQ1aBvxNpWRWcTDdQclXbSEBPgvtxVHok3QH1Mt7JwEv4xLfNH5kuTDCcIkcNcTlvMCEj0/s1600/IMG_14007044-655x360.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJPzi3HNImqYX81d78CYwppXSs7ywLjrqfBRCaXgdctIW1xA127lTjvu7yrQCRw7ypfTrm5FQ1aBvxNpWRWcTDdQclXbSEBPgvtxVHok3QH1Mt7JwEv4xLfNH5kuTDCcIkcNcTlvMCEj0/s72-c/IMG_14007044-655x360.jpg
#PapuaItuKita
https://papuaitukita.blogspot.com/2015/02/komnas-ham-didesak-buka-kembali-kasus.html
https://papuaitukita.blogspot.com/
https://papuaitukita.blogspot.com/
https://papuaitukita.blogspot.com/2015/02/komnas-ham-didesak-buka-kembali-kasus.html
true
606549132282168974
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy