$show=home$type=carousel$cols=3

Tentang Kebebasan Pers di Papua

John Saltford lewat bukunya “The United Nations and the Indonesian Takeover of West Papua 1962-1969” (Saltford, 2003) mengungkapkan bahwa pembatasan pers di Papua sudah berlangsung sejak tahun 1963 silam.






Salah satu pekerjaan rumah terbesar Indonesia sejak 1969 hingga kini adalah kondisi kebebasan pers di Papua. John Saltford lewat bukunya “The United Nations and the Indonesian Takeover of West Papua 1962-1969” (Saltford, 2003) mengungkapkan bahwa pembatasan pers di Papua sudah berlangsung sejak tahun 1963 silam. Demikian pula, pakar dari Universitas Melbourne, Richard Chauvel dikutip dalam “Keeping West Papua in The Dark” mengkonfirmasi kecenderungan kurangnya kebebasan pers di Papua, yang juga dijuluki “Tanah Damai” tersebut. [1]

Bagaimana dengan kondisi kebebasan awak media di Papua pada era kepemimpinan Presien Jokowi saat ini? Iklim kebebasan pers seolah agak berubah setelah Presiden Jokowi menjanjikan akan membolehkan jurnalis asing masuk ke Papua.[2] Namun, masih terdapat perlakuan yang berbeda terhadap jurnalis asing yang akan datang ke Papua untuk melakukan aktivitas jurnalistik. [3] Pemerintah mengesankan Papua sebagai daerah yang terbuka dan berotonomi khusus di satu sisi, tetapi masih mempersulit perijinan jurnalis asing yang akan meliput. Atas situasi tersebut, organisasi wartawan internasional RSF (Reporters Without Borders) secara keras mengritisi kondisi kebebasan pers di era Presiden Jokowi ini dalam publikasi mereka.[4] Poin-poin utama dari kritik RSF antara lain adalah kurangnya akses untuk masuk ke Papua, adanya “information black hole” (ketidakjelasan informasi), kerentanan keamanan yang dialami jurnalis, antara lain lewat penangkapan yang sewenang-wenang, serta adanya kecenderungan pemberian suap pada jurnalis yang meliput isu-isu tentang Papua dari “angle” yang positif belaka (positive coverage). Selain itu salah satu akar permasalahan mengenai mobilitas jurnalis asing di Papua menurut RSF adalah aturan mengenai visa yang dipandang mendiskriminasikan jurnalis asing. Memang praktiknya, mengutip keterangan dari Suwarjono Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI), sebelum menginjakkan kaki ke Papua, jurnalis dari media asing harus mengantongi sejumlah izin dari 12 kementerian dan lembaga, termasuk di antaranya lembaga intelijen.[5] Hal ini terkait dengan status provinsi tersebut sebagai daerah konflik. Alhasil, proses ini justru rentan disalahgunakan sebagai celah untuk menutup hadirnya informasi-informasi penting dari dan/ atau tentang Papua di ruang-ruang media massa. Memang sejak saat itu hingga sekarang Pemerintah mengklaim mereka telah menerima kunjungan dari 16 jurnalis asing. Tetapi sebenarnya, mereka ikut program undangan dari Pemerintah Indonesia,” katanya sambil menyebut maka kegiatannya lebih banyak terkait pemerintah.

Hingga saat ini, kondisi serba terbatas yang dialami pewarta berita di Provinsi Papua dan Papua Barat itu beriringan dengan masih berlangsungnya status tertib sipil. Secara konseptual, ‘tertib sipil’ diartikan sebagai ‘aman-aman saja, kecuali di daerah tertentu”. Faktanya, dalam perspektif keamanan terdapat kewaspadaan pada aktivitas gerakan pro kemerdekaan di kawasan Pegunungan Tengah. Tetapi, mengingat jarak geografis antar Pegunungan Tengah dengan wilayah-wilayah lainnya cukup jauh, dan tidak semua wilayah mengalami ‘gangguan keamanan’, tidak sepatutnya keluar larangan terhadap kedatangan wartawan baik dari media asing maupun media nasional.


Pola penanganan pemerintah terhadap keleluasaan peliputan jurnalis asing di Papua seperti di atas sesungguhnya merugikan. Sebab, selama ini media asing lebih banyak memberitakan soal Papua berdasarkan isu-isu dan informasi sepihak yang mereka dapatkan. Maka, akan lebih baik membiarkan mereka masuk, mendapatkan informasi untuk kemudian mengabarkan yang sebenarnya, dari pada menghalangi mereka seraya berharap tak ada berita buruk tentang Papua.

Apakah dengan demikian kondisi peliputan berita di Papua yang lebih baik dialami oleh wartawan lokal dan nasional? Tidak, sebab mereka pun kerap kali mengalami hambatan dan beragam bentuk intimidasi. Selain kasus kematian jurnalis Merauke TV Adriansyah Matra’is di Sungai Maro, Merauke, Juli 2010 yang masih misterius,[6] hingga kini, catatan LBH Pers menunjukkan masih adanya kekerasan dan pembatasan kebebasan pers di Papua setidaknya dalam kurun waktu lima tahun terakhir.[7] Adapun intimidasi atau ancaman pada jurnalis datang baik dari aparat keamanan dan pejabat publik.


Self Censorship atau Atas Perintah?


Atmakusumah, tokoh pers dan wartawan yang juga pengajar di Lembaga Pers Dokter Soetomo (LPDS), menyatakan bahwa “persoalan jurnalisme di Papua adalah sangat sedikitnya pemberitaan yang kritis terhadap masalah-masalah di Papua. Selain itu pemberitaan terasa sangat reaktif daripada kreatif. Misalnya saja kejadian di Eranatoli pada 2015 di mana sangat sedikit pelaporan mendalam tentang kekerasan yang terjadi dalam peristiwa tersebut. Adapun kecenderungan jurnalisme talkshow muncul dan kerap hanya menonjolkan elite politik dan LSM tanpa penggalian lebih jauh oleh jurnalis atau media”.[8]

Ya, kritik tersebut hingga kini masih sangat relevan, mengingat hanya sedikit liputan terhadap isu-isu terkait Papua pada kurun waktu Januari 2016 hingga hari ini. Padahal, hampir dua ribuan aktivis Papua ditahan karena menyampaikan ekspresi mereka yang sah di muka umum. Salah satu aksi massa yang terbesar adalah pada hari Senin 2 Mei 2016 di mana 1.692 orang ditahan saat sedang melaksanakan aksi damai di berbagai wilayah Papua. Tidak ada pemberitaan yang memadai. Demikian pula, peristiwa represif oleh aparat yang dialami demonstran pada saat aksi mahasiswa Papua di Yogyakarta pada bulan Juli 2016, sangat minim pemberitaan, baik di media massa nasional maupun lokal. Terakhir, liputan yang sangat minim di media massa juga menimpa aksi mahasiswa Papua di depan Patung Kuda Sudirman, Jakarta pada 16 Agustus 2016. [9]

Jangankan terhadap liputan aksi-aksi demonstrasi dengan isu Papua, yang sesungguhnya mencerminkan bahwa mekanisme demokrasi ekstra parlementer yang sehat masih berlansgung, sangat jarang ditemukan pemberitaan yang kritis terhadap masalah-masalah yang terjadi di Papua. Jika pun ada media massa yang mengangkat suatu isu tentang Papua maka dimensi peliputannya terkesan apa adanya, bahkan kadang pemberitaan yang disampaikan menjadi tidak berimbang karena hanya berdasarkan pada satu pihak sebagai nara sumber. Akibatnya, publik tidak mendapatkan informasi yang utuh tentang suatu peristiwa.


Pertanyaannya, apakah “keheningan pemberitaan” ini terjadi karena meliput isu tentang Papua khususnya dari aspek yang terkait dengan pelanggaran HAM dan kekerasan yang dilakukan oleh negara melalui aparatnya adalah hal yang sensitif dan potensial mendapatkan ancaman kekerasan bagi para jurnalis yang meliputnya sehingga menyebabkan tindakan self censorship dari jurnalis? Ataukah “keheningan pemberitaan” tentang Papua ini terjadi karena perintah dari pihak lain terhadap media dan jurnalis harus mengikutinya?

Yang juga sangat menonjol adalah adanya kesepakatan antara Kapolres Sorong Kapolres Sorong Kota, AKBP. Edfrie Maith mengaku telah bersepakat dengan jurnalis di Kota Sorong untuk tidak memberitakan penangkapan 106 aktifis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Sorong Kota saat hendak melaksanakan ibadah dalam rangka HUT VIII KNPB.

Hal ini diakui sendiri oleh Kapolres Sorong Kota kepada Jubi melalui pesan singkatnya, Sabtu (19/11/2016), “Untuk giat tersebut saya sudah sepakat dengan rekan-rekan wartawan yang lain tidak usah diekspos. Karena kegiatan mereka ini memang sengaja agar diekspos keluar sehingga keberadaan mereka dianggap ada di Kota Sorong,” tulis Kapolres[10].

Masih tentang sensor terhadap media online suarapapua.com pun mengalaminya[11] yakni, sekitar tanggal 4 November 2016, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pemutusan akses internet terhadap situs berita suarapapua.com. Dan hal ini diakui oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo telah memblokir sedikitnya 11 website yang dianggap mengandung SARA. Berkaitan dengan pemutusan akses internet tersebut, pihak dari suarapapua.com tidak mendapatkan sedikit pun informasi atau pemberitahuan resmi apa yang telah terjadi dengan situs suarapapua.com. Dirjen Aptika Kominfo menyatakan dalam surat keterangannya terkait pemblokiran tersebut dengan menyebutkan dasar pemblokiran adalah Pasal 40 ayat 2 UU ITE dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif dan pemblokiran website suarapapua.com dilakukan karena permintaan Kementerian/Lembaga Negara yang hingga saat ini tidak dijelaskan alasan detailnya serta lembaga negara mana ya mengajukan permintaan pemblokiran terhadap web berita tersebut.

Baru-baru ini beberap jurnalis melakukan penelitian dan mengunjungi tiga kota, yaitu Timika, Jayapura dan Merauke. Ini merupakan bagian dari program Strengthening Media and Society yang didukung oleh World Association of Newspapers and News Publisher (WAN-IFRA) menemukan beberapa catatan terhadap kondisi kebebasan pers di Papua. Yang salah satunya mengungkapkan masih adanya perlakuan diskriminatif terhadap jurnalis asli Papua yang disebut OAP (Orang Asli Papua) dan jurnalis non OAP. “Aparat non Papua hanya mau memberikan informasi kepada jurnalis non Papua, begitu juga sebaliknya,” ucap Pemimpin Redaksi Tabloid Jubi, Viktor Mambor.[12] Di samping itu, masih ada adanya stigmatisasi terhadap jurnalis antara yang pro merdeka dan pro NKRI membuat jurnalis menjadi terkotak-kotak dan hal ini dijadikan senjata bagi aparat untuk melakukan intimidasi.


Tantangan kedepan


Di samping ancaman terhadap kondisi kebebasan pers dari luar seperti, ancaman, intimidasi, sensor, serta kekerasan yang kerap terjadi terhadap para jurnalis di Papua, permasalahan pun menjadi kompleks ditambah dengan pers/media yang kini menjadi industri. Di ranah industri media ini, berlangsung pertaruhan antara kredibilitas dan keberpihakan pers terhadap suara-suara yang lemah, yang cenderung dikalahkan pada kepentingan media selaku bagian dari bisnis dengan motif mengejar keuntungan, dengan menjadikan rating sebagai “dewa” nya. Akibatnya, liputan atau pemberitaan tentang Papua terus dimarginalkan oleh isu-isu lain yang dianggap lebih membawa keuntungan bagi industri media, namun sering kali malah menggadaikan profesionalisme. Bahkan menurut Dewan Pers, sebanyak 75 persen dari 2 ribuan media cetak di Indonesia tak profesional.[13] Data Dewan Pers menyebutkan hanya 567 media cetak yang bisa dikategorikan media profesional, [14] belum lagi kecenderungan monopoli kepemilikan media televisi yang menghancurkan nilai keberagaman isi siaran.


Media dan jurnalisnya sekarang sebaiknya segera mempunyai kesadaran baru bahwa kebebasan pers yang baru seumur jagung ini harus dirawat bersama. Kebebasan pers ini juga milik seluruh rakyat Indonesia, dan itu bisa berlangsung hanya dengan menyampaikan berita-berita yang benar-benar independen serta mematuhi standart kode etik jurnalistik. Di samping itu pemberitaan media massa haruslah memberikan ruang bagi suara-suara yang lemah termasuk dalam mengangkat isu-isu terkait Papua. Dalam konteks ini, media memiliki peluang besar untuk memainkan peran sebagai jembatan bagi perbedaan-perbedaan yang terjadi di antara para pihak yang berkonflik, selain berperan untuk menyampaikan pesan perdamaian dengan cara lebih kerap mengangkat dan memberitakan aspirasi rakyat, termasuk gejolak yang terjadi Papua.


Media harus belajar atas apa yang terjadi pada Timor Leste seperti apa yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Stanley Adi Prasetyo, bahwa “menutup informasi itu mirip dengan menyapu debu ke dalam karpet. Indonesia punya pengalaman buruk dengan lepasnya Timor Timur dari Indonesia. Saat itu kontrol pemerintah atas media sangat kuat. Tak ada media satu pun yang berani menurunkan berita terkait fakta sebenarnya yang terjadi di Provinsi ke-27 Indonesia saat itu. Kalau pun ada liputan, ya, ketika para pejabat datang ke ibukota Dili dan dapat sambutan yang meriah lengkap dengan tari-tarian. Semua orang kaget ketika mengetahui bahwa rakyat Timor Leste memilih merdeka saat ditawari otonomi khusus. Semua orang menilai rakyat Timor Timur sebelumnya selalu ingin bergabung dengan Indonesia” .[15]


Terakhir, di ruang demokrasi yang ‘hampir liberal’ ini, satu hal yang perlu dipahami adalah bahwa pendekatan kekerasan, serta dan upaya-upaya untuk menutupi menutup-nutupi apapun yang berlangsung di Papua telah mengakibatkan kekecewaan masyarakat memuncak. Kekecewaan ini dapat saja bertransformasi menjadi kekuatan yang mewujud dalam gerakan-gerakan politik.


*Penulis adalah Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Pers





Daftar Pustaka


Saltford, John. 2013. The United Nations and the Indonesian Takeover of West Papua 1962-1969, Routledge, New York.

Tebay, Neles. 2007. “’Papua The Land of Peace’: The Interfaith Vision and Commitment for West Papua”, Exchange, Vol. 36, Issue 4, hlm. 337 – 358.

[1] https://newmatilda.com/2006/07/26/keeping-west-papua-dark/ diakses 12 Agustus 2016; https://sydney.edu.au/arts/peace_conflict/practice/Comprehending%20West%20Papua.pdf diakses 12 Agustus 2016; mengenai “Papua Tanah Damai” lihat http://jdp-dialog.org/berita/headline/954-seminar-papua-tanah-damai diakses 12 Agustus 2016; Tebay, Neles. 2007, “Papua The Land of Peace’: The Interfaith Vision and Commitment for West Papua” dalam Exchange, Vol. 36, Issue 4, hlm. 337 – 358.

[2]http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/05/150509_indonesia_papua_background diakses 13 Agustus 2016,

[3] http://www.wenaskobogau.com/2016/06/veronika-koman-papua-menusuk-hati.html diakses 14 Agustus 2016 ;

[4] https://rsf.org/en/indonesia diakses 14 Agustus 2016

[5] http://www.papualives.com/jokowi-dan-babak-baru-pers-asing-di-papua/ diakses 13 Agustus 2016

[6]https://www.cpj.org/killed/2010/ardiansyah-matrais.php diakses 13 Agustus 2016, http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2010/08/100825_papuajournalist.shtml

diakses 13 Agustus 2016,

[7] http://radarpolitik.com/catatan-hitam-dunia-pers-kekerasan-sering-terjadi-aparat-masih-bungkam diakses 13 Agustus 2016, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56795e1982249/lbh-pers–2015–47-kasus-kekerasan-jurnalis diakses 13 Agustus 2016; http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150510135725-20-52357/jokowi-izinkan-jurnalis-asing-meliput-ke-papua/ diakses 13 Agustus 2016.

[8] http://lpds.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=731:atmakusumah-pers-harus-lebih-teratur-menulis-papua&catid=15:kliping-berita&Itemid=18 diakses 14 Agustus 2016.

[9] http://gemademokrasi.net/rilis-pers-gema-demokrasi-15-agustus-2016/ diakses 16 Agustus 2016

[10] http://tabloidjubi.com/artikel-1793-kapolres-sorong-sepakat-dengan-wartawan-tidak-siarkan-berita-penangkapan-aktifis-knpb.html

[11] http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161221235045-20-181386/pemblokiran-suarapapua-dinilai-janggal/

[12] http://tabloidjubi.com/m/artikel-3459-inilah-8-temuan-jurnalis-indonesia-tentang-kebebasan-pers-di-papua.html

[13]https://m.tempo.co/read/news/2016/07/29/078791795/dewan-pers-75-persen-media-cetak-tak-profesional diakses 14 Agustus 2016

[14] https://m.tempo.co/read/news/2016/07/29/078791795/dewan-pers-75-persen-media-cetak-tak-profesional diakses 14 Agustus 2016

[15] Pernyataan Ketua Dewan Pers, Stanley Adi Prasetya, dalam diskusi “Kebebasan Pers di Papua” di Hall Dewan Pers, Jakarta, Rabu 11 Mei 2016.

COMMENTS

BLOGGER
Nama

Aksi,4,Artikel,3,Berita,8,Diskusi,3,Siaran Pers,4,Solidaritas,2,
ltr
item
#PapuaItuKita: Tentang Kebebasan Pers di Papua
Tentang Kebebasan Pers di Papua
John Saltford lewat bukunya “The United Nations and the Indonesian Takeover of West Papua 1962-1969” (Saltford, 2003) mengungkapkan bahwa pembatasan pers di Papua sudah berlangsung sejak tahun 1963 silam.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEildxJQPijrTtMhMEW1urEqZ2ALdoXcKDI4f57Jm66fgAa_BrrBhiEyXQ5cME0CsdcYVhF9WTj_byGozcrz_OlvBWT3iBKZwFQcQpKBr07IhBwvp6Rs33aB5O9sr05pdh2Qn4x4DR6yLrE/s1600/kebebasan+pers+di+Papua.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEildxJQPijrTtMhMEW1urEqZ2ALdoXcKDI4f57Jm66fgAa_BrrBhiEyXQ5cME0CsdcYVhF9WTj_byGozcrz_OlvBWT3iBKZwFQcQpKBr07IhBwvp6Rs33aB5O9sr05pdh2Qn4x4DR6yLrE/s72-c/kebebasan+pers+di+Papua.jpg
#PapuaItuKita
https://papuaitukita.blogspot.com/2017/03/tentang-kebebasan-pers-di-papua.html
https://papuaitukita.blogspot.com/
https://papuaitukita.blogspot.com/
https://papuaitukita.blogspot.com/2017/03/tentang-kebebasan-pers-di-papua.html
true
606549132282168974
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy