Pembungakaman ruang demokrasi di Papua.
Pagi ini (3/5/2017) di Timika sempat berlangsung aksi menuntut Tutup Freeport dibukanya akses jurnalis ke Papua khususnya Timika dan wilayah kompensasi penambangan PT Freeport, supaya pelanggaran HAM masyarakat adat dan kerusakan lingkungan bisa terekspos.
Namun massa aksi Masyarakat Adat Independen (MAI) dibubar paksa oleh polisi dan kemudian ditangkap serta dibawa ke Polres Mimika. Alasan pembubarannya karena MAI bukan ormas yang terdaftar di Kesbang.
Sejak kapan UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mencantumkan terdaftar di Kesbang sebagai prasyarat demonstrasi?
Sebelumnya juga MAI telah memasukkan surat pemberitahuan aksi sesuai ketentuan UU. Namun polisi malah menerbitkan surat penolakan, dengan salah satu alasannya bahwa anggota MAI acap kali mengenakan kaos Komite Nasional Papua Barat (KNPB), sebuah organisasi Papua yang paling dipersekusi saat ini.
Sebelumnya juga MAI telah memasukkan surat pemberitahuan aksi sesuai ketentuan UU. Namun polisi malah menerbitkan surat penolakan, dengan salah satu alasannya bahwa anggota MAI acap kali mengenakan kaos Komite Nasional Papua Barat (KNPB), sebuah organisasi Papua yang paling dipersekusi saat ini.
Tentu saja alasan penolakan ini mengada-ada, karena adalah hak berekspresi siapa saja untuk memakai pakaian apa saja. Dan apalagi tentu saja tidak ada ketentuan dalam UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengatur orang harus berbaju apa sehari-harinya supaya nantinya boleh berdemonstrasi.
Seakan-akan warga Timika belum cukup tanahnya dirampas dan dikuras, namun untuk berekspresi saja juga tidak bisa. Sangat ironi mengingat Jakarta menjadi tuan rumah Hari Kebebasan Pers Sedunia yang mengedepankan hak atas kebebasan berekspresi.
Seakan-akan warga Timika belum cukup tanahnya dirampas dan dikuras, namun untuk berekspresi saja juga tidak bisa. Sangat ironi mengingat Jakarta menjadi tuan rumah Hari Kebebasan Pers Sedunia yang mengedepankan hak atas kebebasan berekspresi.
COMMENTS