$show=home$type=carousel$cols=3

CLD: PHK 840 Buruh Dengan Alasan Mogok, Freeport Langgar Hak Konstitusi Buruh

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.



PERS RILIS CIVIL LIBERTY DEFENDERS 

PHK 840 BURUH DENGAN ALASAN MOGOK,
PT FREEPORT TELAH MELANGGAR HAK KONSTITUSI BURUH 
1 Mei 2017 bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), ribuan buruh PT Freport Indonesia dan sejumlah buruh yang berasal dari perusahaan subkontraktornya melakukan aksi mogok. Aksi tersebut pun berlanjut pada hari-hari berikutnya dengan sejumlah tuntutan yaitu, meminta manajemen menghentikan program cuti buruh disertai dengan pembebasan kewajiban bekerja (Furlough), mendesak manajemen untuk mempekerjakan kembali seluruh karyawan yang terkena Furlough, mengembalikan semua pekerja yang mogok di Timika tanpa melakukan Pemutusan ubungan Kerja (PHK) dan menghentikan tindakan kriminalisasi kepada para pengurus serika pekerja. Atas rentetan aksi mogok yang dilakukan ribuan buruh tersebut berbuah tindakan Manajemen PT Freeport Indonesia melakukan PHK terhadap 840 (delapan ratus empat puluh) buruh yang sedang menjalankan mogok di Timika.

Melihat tindakan PHK yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia, Kami Civil Liberty Defenders (CLD) menilai bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan telah mencederai hak konstitusional dan Hak Asasi Manusia para buruh yang sedang melakukan aksi mogok dalam menuntut hak-hak buruh, sebagaimana dijamin oleh beberapa instrumen hukum baik nasional maupun internasional.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dengan demikian UUD 1945 secara langsung dan tegas memberikan jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression), tidak hanya bagi setiap warga negara Indonesia, tetapi juga bagi setiap orang yang artinya termasuk juga orang asing yang berada di Indonesia.

Hak mogok pun telah secara tegas termaktub dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain, Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 137 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang pada pokoknya pasal-pasal tersebut menyatakan Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sebagai hak dasar buruh/pekerja atau serikat buruh/serikat pekerja.

Tak hanya konstitusional dan peraturan perundang-undangan di Indonesia saja hak mogok buruh PT Freeport Indonesia diberikan perlindungan dan pemenuhan, Konvensi-Konvensi internasional juga telah menyatakan bahwa hak mogok merupakan hak dasar bagi setiap buruh/pekerja dimana pun ia berada. Konvensi tersebut antara lain: Konvensi International Labour Organization (Konvensi ILO) 87 mengenai Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi dan Konvensi ILO 98 mengenai dasar-dasar Hak untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding Bersama 1949, dan Konvensi Ekonomi Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.

Selanjutnya, tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia tanpa penetapan dari lembaga perselisihan hubungan industrial jelas bertentangan dengan Ketentuan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Civil Liberty Defenders (CLD) juga sangat menyayangkan atas PHK yang dilakukan terhadap 840 (delapan ratus empat puluh) buruh PT Freeport Indonesia sebagai salah satu perusahaan terbesar di Indonesia bahkan Dunia, namun tidak mematuhi dan menghargai hukum di Indonesia.

Kami berharap Pemerintah Indonesia baik di pusat maupun di daerah serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:

Pertama, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan hak-hak buruh/pekerja sebanyak 840 (delapan ratus empat puluh) agar dapat bekerja kembali dan menjatuhkan sanksi kepada PT Freeport Indonesia yang telah melakukan tindakan secara sewenang-sewenang dan tidak menghargai hukum di Indonesia;

Kedua, Meminta kepada Komnas HAM untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan dan mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.


Jakarta, 19 Mei 2017

Hormat Kami
Civil Liberty Defenders


Narahubung: 
Tigor G. Hutapea, S.H.  (0812 8729 6684)
Wirdan Fauzi, S.H. (0812 1263 8424)
Uchok Shigit P., S.H.  (0812 1028 8577)



COMMENTS

BLOGGER
Nama

Aksi,4,Artikel,3,Berita,8,Diskusi,3,Siaran Pers,4,Solidaritas,2,
ltr
item
#PapuaItuKita: CLD: PHK 840 Buruh Dengan Alasan Mogok, Freeport Langgar Hak Konstitusi Buruh
CLD: PHK 840 Buruh Dengan Alasan Mogok, Freeport Langgar Hak Konstitusi Buruh
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1wM-e37lxr1-vgAdls5fifHbgtOoZt-6BWFTnPugwC2MH97vQDXEmIktyJDsulLr1MBbdLNECbYRFSwWY_rYykmuEkxL_v_b_BsfsgPKvR-6t-UQ40PSANDHnDFTqyiXYfKXt5ngXK7Q/s640/CLD.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1wM-e37lxr1-vgAdls5fifHbgtOoZt-6BWFTnPugwC2MH97vQDXEmIktyJDsulLr1MBbdLNECbYRFSwWY_rYykmuEkxL_v_b_BsfsgPKvR-6t-UQ40PSANDHnDFTqyiXYfKXt5ngXK7Q/s72-c/CLD.jpg
#PapuaItuKita
https://papuaitukita.blogspot.com/2017/05/cld-alasan-mogok-freeport-phk-840-buruh.html
https://papuaitukita.blogspot.com/
https://papuaitukita.blogspot.com/
https://papuaitukita.blogspot.com/2017/05/cld-alasan-mogok-freeport-phk-840-buruh.html
true
606549132282168974
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy